Rabu, 05 Januari 2011

PENDIDIKAN DAN PROFESIONALISME GURU

A. Makna dan Hakikat Pendidikan
Pendidikan diartkan sebagai usaha yang dijalankan seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental (Sudirman, 1992:hal.4)
Menurut para ahli pendidikan di antara sebagai berikut: 1). Jhon Dewey bahwa “Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional ke arah alam dan sesama manusia. 2). Ki hajar Dewantara bahwa "Pendidikan yaitu tuntunan dalam hidup tumbuhnya anak-anak adapun maksudnya pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya (Suwarno, 1982;hal 2).
Menurut UU No. 20 th 2003 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Dalam proses perkembangan pemikiran dunia barat , kegiatan pendidikan berkembang dari konsep paedagogi, andragogi, dan education. Dalam konsep paedagogi, kegiatan pendidikan ditujukan hanya kepada anak yang belum dewasa (paeda artinya anak). Tujuannya mendewasakan anak. Namun karena banyak hasil didikan yang justru menggambarkan perilaku yang tidak dewasa, maka sebagai antithesis dari kenyataan itu, munculah gerakan andragogi. Selanjutnya gerakan modern memunculkan koosep education yang berfungsi ganda, yakni “transfer of knowledge” di satu sisi dengan “making scientific attitude” pada sisi lain.
Hakikat pendidikan sesungguhnya tidak hanya dalan tahap transfer of knowledge akan tetapi bisa menjadikan seseorang menjadi terbentuk kepribadian atau akhlaknya sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Selain itu pula pendidikan harus bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman yang selalu berubah. Perkembangan IPTEK merupakan bagian kemajuan peradaban manusia. Oleh karena itu pembentukan akhlak, kecerdasan dan keterampilan merupakan integrasi yang tidak dapat dipisahkan agar bisa bersaing dengan pendidikan di Negara maju.
B. Profesionalisme Guru
Guru merupakan suatu profesi yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.(Hamzah B, Uno, 2007; hal 15). Dalam UU No. 14 th 2005 dinyatakan bahwa “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru merupakan suatu profesi yang harus memenuhi kriteria sebagai pendidik. Jadi tidak semua orang bisa menjadi seorang guru. Karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Karena UU pendidikan menyatakan seperti itu, jika semua itu dilanggar maka yang terjadi adalah bisa dilihat dari hasil anak didiknya. Karena guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, akan tetapi bagaimana guru itu harus menjadi model, uswah atau teladan yang baik bagi anak didiknya. Sehingga anak didikanya bisa mengikuti kebiasaan baik gurunya karena sesuai apa yang disampaikan oleh gurunya.
Apa syarat guru yang baik dan berhasil? Syarat-syarat menjadi guru yang baik dan berhasil adalah sebagai berikut:
1. Guru harus berijazah
2. Guru harus sehat rohani dan jasmani
3. Guru harus bertaqwa kepada Tuhan YME dan berkelakuan baik
4. Guru haruslah menjadi orang yang bertanggung jawab
5. Guru di Indonesia harus berjiwa nacional
Syarat-syarat di atas adalah syarat-syarat umum saja yang harus dimiliki oleh seorang guru. Semua syarat itu harus terpenuhi. Karena itu merupakan perintah UU No 14 Th 2005 tentang kualifikasi guru.
Pada realitanya memang dewasa ini, perintah UU itu belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Akibatnya pelaksanaan pendidikan di negara kita belum maksimal, karena masih banyak para pendidik yang belum sarjana/berijazah menjadi seorang guru walaupun memiliki skill untuk menyampaikan ilmunya.
Hal itu merupakan pekerjaan rumah bagi kita semua selaku mahasiswa yang dicetak untuk menjadi seorang tenaga pengajar atau guru. Karena kita harus memiliki peran aktif dalam membangu pendidikan di negara kita. Guru merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran dan dalam pelaksanaan program untuk mencerdaskan anak bangsa.
By M. Robi. B
Ditulis Dalam Memperingati Hari Guru se-Nasional yang jatuh pada Hari Kamis tanggal 25 November 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar