Sabtu, 28 Januari 2012

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Tinjauan Filosofis Pend. Karakter Dalam Islam)

Manusia adalah makhluk yang memiliki perbedaan dengan makhluk lainnya. Dengan keistimewaan yang dimiliki itu manusia bisa melakukan sesuatu dengan kemampuan yang dimilikinya. Keistimewaan itu adalah akal. Akal ini yang menjadi instrumen manusia untuk melakukan banyak hal. Misalnya mengek splorasi kekayaan sumber daya alam “Natural Resources” secara maksimal.
Di samping itu akal tidak akan berjalan sendiri tanpa diingiri dengan nilai dan moral. Seandainya akal berjalan sendiri akan menghasilkan dampak negatif dan bersifat destruktif. Oleh karena itu perlu adanya benteng dan pondasi agar akal berada pada jalur yang benar dan sesuai dengan fungsinya. Nilai dan moral inilah yang bisa mendampingi kemampuan manusia untuk menjadi lebih baik lagi, nilai dan moral ini dapat membentuk yang namanya “Karakter”. Karakter inilah yang menjadi identitas diri untuk bertindak sebagaimana mestinya.
Dewasa ini, kita bisa lihat dalam kehidupan sehari-hari bahwa banyak orang yang kehilangan karakternya sebagaimana manusia. Mereka yang kehilangan karakternya itu berbuat kerusakan di mana – mana. Hal ini yang menyebabkan manusia menuju degradasi statusnya dari makhluk yang mulia menjadi makhluk yang hina.
Atas dasar itulah, perlu adanya pendidikan karakter “Character Education” untuk mengimbangi keistimewaan manusia sebagai makhluk yang mulia. Pendidikan karakter bisa diartikan sebagai proses bimbingan dan arahan kepada seseorang untuk menjadikannya sebagai orang yang memiliki karakter yang unggul dan memiliki jati diri sebagai manusia. Pendidikan karakter ini  diberikan oleh orang yang memiliki kemampuan baik secara teori maupun praktis.
Dalam perspektif Islam, pendidikan karakter ini lebih dikenal dengan pendidikan akhlak “Tarbiyatul Khuluq”. Secara definitive, “Akhlak", secara etimologi istilah yang diambil dari bahasa arabdalam bentuk jamak. Al-Khulq merupakan bentuk mufrod (tunggal) dari Akhlak yang memiliki arti kebiasaan, perangai, tabiat, budi pekerti. Tingkah laku yang telah menjadi kebiasan dan timbul dari dari manusia dengan sengaja. Kata akhlak dalam pengertian ini disebutkan dalam al-Qur’an dalam bentuk tunggal. Kata khulq dalam firman Allah SWT merupakan pemberian kepada Muhammad sebagai bentuk pengangkatan menjadi Rasul Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dalam surat al-Qalam ayat 4:

و ا نك لعلي خلق علظيم                                                                          
Artinya : “Dan sesungguhnya Kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”

Dalam definisi lain, menurut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumuddin dijelaskan sebagai berikut:

فا لخلق عبا ر ة هيئة في النفس راسخة عن تصد ر ا الفعا ل بسهو لة و يسر من غير حا جة                                   
  ا لي فكر و رئ ية                                                                                                                     

Artinya : “Khuluk yakni sifat yang tertanam dalam jiwa yang mendorong lahirnya perbuatan dengan mudah dan ringan, tanpa pertimbangan dan pemikiran yang mendalam”

Ajaran islam tidak hanya mengajarkan akhlak sebagai doktrin agama tapi wajib pula dipraktikan “aplicable”. Melihat sejarah Islam, bahwa nabi Muhammad SAW pun diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Menjadi “Role Model” bagi seluruh umatnya menjadikan perubahan yang berarti bagi kemajuan suatu umat Islam, bahkan untuk seluruh umat manusia.
Dalam ilmu ushul fiqh yang menjadi rujukan pencarian hukum maka kita mengenal prinsip Maqasid Al Syari’ah yang tidak lain merupakan salah satu prinsip fiqh yang mengkaitkan dengan akhlak,. Segala sesuatu menjadi benar apabila tidak bertentangan dengan lima prinsip utama kemaslahatan (al Maslahalih al dharuriyah). Maka merujuk pada prinsip tersebut, didapatkan ruang lingkup akhlak harus berpedoman pada :
a.  Hifdu ad-Din (Menjaga Agama), tidak boleh suatu ketetapan yang menimbulan rusaknya keberagaman seseorang
b.  Hifdu an-Nafs (Menjaga Jiwa), tidak boleh suatu ketetapan yang mengangu jiwa orang lain atau menyebabkan orang lain menderita
c. Hifdu al-Aql (Menjaga Akal), tidak boleh ada ketetapan mengagangu akal sehat, menghambat perkembangan pengetahuan atau membatasi kebebasan berfikir
d. Hifdu an-Nasl (Menjaga Keluarga), tidak boleh ada ketetapan yang menimbulkan rusaknya sistem kekeluargaan seperti hubungan orang tua dan anak
e. Hifdu al-Mall (Menjaga Harta), tidak boleh ada ketetapan menimbulkan perampasan kekayaan tanpa hak
Menurut  Ahmad Basyir bahwa ruang lingkup akhlak sebagai berikut: a. Akhlak terhadap Allah SWT, b. Akhlak terhadap Keluarga, c. Akhlak terhadap masyarakat d. Akhlak terhadap Makhluk lain. Jika seorang muslim dapat mengkombinasikan antara prinsip Maqasid Al Syari’ah
dengan macam-macam akhlak menurut Ahmad Basyir, maka pendidikan akhlak sudah tercapai.
            Dengan adanya pendidikan akhlak yang dilaksanakan sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, akan menghasilkan sumber daya manusia “Human Resources”  yang memiliki kualitas yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Pada kahirnya menghasilkan pemimpin – pemimpin yang memiliki kemampuan dan integritas yang baik, sehingga membawa pada perubahan bangsa dan negara yang dirahmati oleh Allah SWT menjadi “Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur”. Wallohu’alam Bissowwab

Ditulis oleh M. Robi. B,
Pada Hari Sabtu 28 Januari 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar